Lompat ke konten

Alur Kepmen 187/1999

  • oleh
Infografis Alur Pengendalian BKB (Kepmenaker 187/1999)

Alur Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (Kepmenaker 187/1999)

Mulai: Kewajiban Awal Pengusaha/Pengurus

Menyediakan LDKB & Label, Menunjuk Petugas/Ahli K3 Kimia (Pasal 2, 3)

Identifikasi & Pelaporan Potensi Bahaya

Menyampaikan Daftar Nama, Sifat, Kuantitas BKB ke Disnaker (Pasal 7)

Penelitian oleh Disnaker

Pemeriksaan kebenaran data (Maks. 14 hari kerja) (Pasal 7)

Penetapan Kategori Potensi Bahaya?

(Berdasarkan NAK - Pasal 8-15)

Potensi Bahaya Besar

(Kuantitas > NAK)

Wajib: Petugas K3 (min 2/5), Ahli K3 (min 1), Dokumen Bahaya Besar, Lapor Perubahan, Uji Faktor Kimia (6 bln), Uji Instalasi (2 thn), Periksa Kesehatan (1 thn) (Pasal 16)

Penyampaian Dokumen Bahaya Besar

Ke Kanwil Disnaker (Tembusan Disnaker Setempat) (Pasal 20)

Potensi Bahaya Menengah

(Kuantitas ≤ NAK)

Wajib: Petugas K3 (min 1/3), Dokumen Bahaya Menengah, Lapor Perubahan, Uji Faktor Kimia (1 thn), Uji Instalasi (3 thn), Periksa Kesehatan (1 thn) (Pasal 17)

Penyampaian Dokumen Bahaya Menengah

Ke Disnaker Setempat (Pasal 20)

Penelitian & Persetujuan Dokumen

Oleh Kanwil/Disnaker (Maks. 30 hari kerja), menjadi acuan pengawasan (Pasal 21)

Penunjukan Petugas K3 Kimia / Ahli K3 Kimia

Memenuhi syarat, kewajiban, kursus (Petugas), dan pengajuan penunjukan (Pasal 22-24)

Pengawasan Berkelanjutan

Dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Pasal 25)