Alur Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (Kepmenaker 187/1999)
Menyediakan LDKB & Label, Menunjuk Petugas/Ahli K3 Kimia (Pasal 2, 3)
Menyampaikan Daftar Nama, Sifat, Kuantitas BKB ke Disnaker (Pasal 7)
Pemeriksaan kebenaran data (Maks. 14 hari kerja) (Pasal 7)
(Berdasarkan NAK - Pasal 8-15)
(Kuantitas > NAK)
Wajib: Petugas K3 (min 2/5), Ahli K3 (min 1), Dokumen Bahaya Besar, Lapor Perubahan, Uji Faktor Kimia (6 bln), Uji Instalasi (2 thn), Periksa Kesehatan (1 thn) (Pasal 16)
Ke Kanwil Disnaker (Tembusan Disnaker Setempat) (Pasal 20)
(Kuantitas ≤ NAK)
Wajib: Petugas K3 (min 1/3), Dokumen Bahaya Menengah, Lapor Perubahan, Uji Faktor Kimia (1 thn), Uji Instalasi (3 thn), Periksa Kesehatan (1 thn) (Pasal 17)
Ke Disnaker Setempat (Pasal 20)
Oleh Kanwil/Disnaker (Maks. 30 hari kerja), menjadi acuan pengawasan (Pasal 21)
Memenuhi syarat, kewajiban, kursus (Petugas), dan pengajuan penunjukan (Pasal 22-24)
Dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Pasal 25)